![]()

Sangatta, Kontemporer.id — Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur menyoroti sejumlah isu krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Dalam sidang dewan, Ketua Fraksi Demokrat, Pandi Widiarto, memberikan pandangan umum yang sekaligus memberi apresiasi dan menyampaikan catatan strategis terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akuntabilitas program Multi Years Contract (MYC).
Menurut Pandi, program MYC sangat penting sebagai mekanisme pembangunan jangka panjang yang dapat memastikan pemerataan infrastruktur di Kutim, mulai dari jalan antar desa, kecamatan, hingga kabupaten, hingga sistem penyediaan air minum (SPAM). Meski mendukung, Fraksi Demokrat menekankan agar pelaksanaan MYC dijalankan secara profesional dan akuntabel.
“Tidak lupa kami mengingatkan kepada Pemerintah untuk menjalankan kebijakan MYC ini secara profesional dan akuntabel. Kita belajar dari program MY sebelumnya untuk menjadi evaluasi diprogram MYC tahun 2026,” ujar Pandi.
Menekankan pentingnya perbaikan tata kelola berdasarkan pengalaman sebelumnya. Ia juga mendorong pemerintah fokus pada keberhasilan proyek strategis seperti pembangunan pelabuhan dan bandara, yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kutim.
Selain itu, Pandi menyoroti struktur pendapatan daerah yang masih didominasi oleh Dana Transfer Pemerintah Pusat. Kontribusi PAD dianggap belum meningkat secara signifikan. Fraksi Demokrat mendorong pemerintah memperkuat strategi peningkatan PAD berbasis potensi wilayah dan sektor prioritas, termasuk melalui digitalisasi dan pengawasan pajak daerah.
Di sektor belanja, Fraksi Demokrat menekankan perlunya pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah pesisir, pedalaman, dan perbatasan. Infrastruktur dasar seperti jalan, telekomunikasi, air bersih, dan listrik harus menjadi prioritas, agar pembangunan tidak hanya terpusat di ibu kota kabupaten.
Menutup pandangannya, Pandi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“APBD bukan hanya sekadar dokumen fiskal, tetapi merupakan kontrak sosial antara Pemerintah dan rakyat yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, dan hukum,” tegasnya.
Pandi berharap Raperda APBD 2026 bisa dibahas lebih lanjut dan menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kutai Timur.(Adv)









