BREAKING

Uncategorized

Fakta Temuan DLH Kutim, PT APE Beroperasi Tapi Belum Miliki Ini

Loading

KUTAI TIMUR – Izin pengelolaan limbah B3 dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) belum dimiliki oleh PT Arkara Pratama Energi (APE) yang berlokasi di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung. Bahkan 6 Setling Pond (Kolam Penampungan) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut hingga kini masih dalam tahap pengajuan izin.

Hal tersebut menjadi temuan tim PPLHD DLH Kutim atas perusahaan tambang dengan luasan lahan sekira 1.757 hektar itu pasca tim yang dipimpin oleh PPLH senior DLH Kutim, Marlin Sundu, melakukan kunjungan ke lokasi tambang perusahaan yang saat ini menjadi sorotan dari masyarakat Kutai Timur akibat penggunaan Jalan Poros Rantau Pulung sepanjang 3,7 Kilometer sebagai jalur hauling.

Oleh karena itu, DLH Kutim berharap, perusahaan tersebut secepatnya memenuhi izin yang diperlukan sehingga dampak dari aktifitas tambang mereka yang berada di Sungai Benua Muda yang merupakan hulu Sungai Sangatta tidak merusak lingkungan.

“PT APE sudah mengantongi izin lingkungan zaman Tanito Harum. Dalam ambil alih yang dilakukan, maka mereka harus merubah izin lingkungan yang dimiliki. Hasil investigasi temuan DLH, ada beberapa hal yang belum dipenuhi, termasuk izin pengelolaan limbah. Izin TPS juga belum ada. Tapi setelah tinjauan pertama, mereka berinisiatif memperbaiki. Mudah-mudahan kedepan PT APE segera menyelesaikan terkait perizinan lingkungan yang diperlukan,” papar Kadis LH Kutim, Armin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya didampingi oleh PPLHD DLH Kutim, Marlin Sundu, Senin (06/02/2023).

Armin juga menyampaikan bahwa jika secara tegas mengikuti aturan sesuai Amdal, PT APE masih belum diperbolehkan untuk beroperasi. Namun sayangnya, keputusan terkait hal tersebut menurutnya bukan berada di tangan DLH Kutim mengingat kewenangan terkait pertambangan telah ditarik ke pusat.

Namun, meskipun demikian, menurutnya atas dasar temuan yang ada, DLH Kutim tetap akan memberikan teguran tertulis dan juga pengawasan secara berkala kepada perusahaan tambang batubara tersebut.

“Sebenarnya dari kekurangan itu bisa ditolerir, tapi jika mau tegas sesuai Amdal ya tidak boleh beroperasi. Namun ini diluar kewenangan DLH Kutim. Kewenangan di pusat. DLH akan memberikan teguran tertulis, sambil menunggu turunnya izin dari KLHK, kami juga akan turun ke lapangan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui ponselnya, KTT Tambang PT APE, Akhmad Wasrip, meski telah dikonfirmasi baik via telpon ataupun Whats App belum memberikan klarifikasi terkait temuan dari DLH Kutim.

Hal serupa juga dilakukan oleh yang bersangkutan saat dikonfirmasi oleh awak media terkait permasalahan penggunaan jalan umum untuk jalur hauling perusahaan yang menaunginya saat ini.(Q).

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts