![]()

SANGATTA, Kontemporer.id — Proses pembentukan regulasi di tingkat daerah seringkali menjadi cerminan dari kebutuhan riil masyarakat. Di Kutai Timur (Kutim), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah menetapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026. Angka ini merupakan hasil perundingan yang cukup alot dan mendalam antara pihak legislatif dan eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD Kutai Timur, Davit Rante memastikan bahwa 27 Raperda ini bukan sekadar daftar formal, melainkan hasil penyaringan ketat dari usulan yang jauh lebih banyak.
“Jumlah tersebut berasal dari usulan pemerintah dan inisiatif DPRD yang sebelumnya lebih banyak, namun disesuaikan sesuai kebutuhan dan persyaratan yang berlaku,” ungkap Davit.
Hal ini menunjukkan komitmen untuk fokus pada regulasi yang paling berdampak dan mendesak bagi pembangunan daerah.
Namun, jalan menuju pengesahan Raperda ini tidak selalu mulus. Davit, yang juga merupakan anggota Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) dari Partai Gerindra Kutim, menyoroti tantangan krusial, yaitu kelengkapan dokumen pendukung. Banyak usulan yang dianggap penting harus tertahan karena kendala administratif dan substantif, terutama terkait ketersediaan Naskah Akademik.
Menurutnya, sebuah Raperda yang berkualitas harus memiliki fondasi yang kuat.
“Perda harus memiliki tiga unsur: naskah akademik, naskah yuridis, dan naskah teknokratik. Kalau belum lengkap, tidak bisa dilanjutkan,” tegas Davit Rante usai mengikuti rapat paripurna, Selasa (25/11/2025).
Kekurangan dokumen pendukung ini berdampak langsung pada Raperda prioritas tahun 2025 yang terpaksa ‘terbawa’ ke tahun 2026. Beberapa di antaranya yang sangat penting untuk arah pembangunan Kutim adalah Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda RPIK, dan Raperda RTRW Kutim. Keterlambatan ini tentu memicu kekhawatiran karena regulasi ini sangat dibutuhkan untuk mengatur sektor-sektor strategis.
Davit berharap agar seluruh pihak terkait dapat lebih serius mempersiapkan kelengkapan ini di tahun 2026. Menurutnya, Naskah Akademik bukan hanya sekadar syarat formal yang harus dipenuhi, tetapi merupakan esensi yang memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan akan berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan tepat.
“Kelengkapan dokumen akademik bukan hanya syarat formal, tetapi juga menjadi dasar kualitas sebuah regulasi agar dapat diterapkan secara tepat dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” pungkas Davit. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa di balik proses legislasi yang kaku, ada harapan besar agar setiap Perda yang lahir benar-benar bermanfaat dan membawa kemajuan bagi seluruh warga Kutai Timur. (ADV)









