![]()

Kutai Timur, Kontemporer.id — Ketua DPC Gerindra Kutai Timur, Dr. Novel Tyty Paembonan, menegaskan bahwa skema kontrak tahun jamak (multiyears) tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan prosedur maupun regulasi. Hal ini disampaikannya setelah pemerintah mengajukan 32 paket pekerjaan multiyears senilai Rp2,19 triliun untuk periode 2026–2028.
“Intinya jangan ada prosedur yang kita lambat, sehingga nanti tidak ada dasar hukum,” tegasnya.
Novel menilai pemerintah tentu memiliki pertimbangan bahwa proyek-proyek tersebut mendesak dan bersifat jangka panjang. Namun ia menekankan bahwa pengajuan multiyears harus diuji tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek kepatuhan hukum. Ia mengingatkan bahwa skema ini tunduk pada berbagai aturan, di antaranya UU 23/2014, PP 71, dan regulasi Kementerian Keuangan terkait pencairan multiyears.
Usulan pemerintah mencakup pembangunan jalan, jembatan, gedung layanan masyarakat, irigasi pengendalian banjir, hingga kelanjutan proyek Pelabuhan Kenyamukan. Pekerjaan tersebut berada di bawah PUPR (Bina Marga, Cipta Karya, SDA) serta Dinas Perhubungan.
Novel menyebut bahwa usulan ini masih dalam tahap permintaan masukan dari DPRD. Seluruh anggota DPRD juga mengajukan berbagai evaluasi, termasuk program yang belum masuk daftar multiyears. Karena itu ia menegaskan perlunya verifikasi menyeluruh agar tidak ada kesan pemerintah hanya memberikan janji.
“Jangan sampai nanti kata orang cuma janji,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kemampuan keuangan daerah sebagai faktor utama. Dengan APBD Kutim tahun 2025 hanya sekitar Rp4,867 triliun, pemerintah harus berhati-hati menentukan proyek yang layak dimasukkan ke skema multiyears.
Selain itu, pemerintah turut menyampaikan perkembangan Jembatan Telen yang rencananya sebagian bentangannya akan dimasukkan ke dalam skema tahun tunggal mulai tahun depan. (Adv)










