BREAKING

DPRDKutai Timur

Evaluasi APBD Kutai Timur, Pemprov Soroti Perhitungan Iuran BPJS Pegawai

Loading

SANGATTA, Kontemporer.id – Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk tahun anggaran berikutnya kini tengah menjalani evaluasi mendalam oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Evaluasi ini tidak hanya terbatas pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, melainkan mencakup hampir seluruh OPD di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa contoh tiga OPD yang sempat disebut hanyalah ilustrasi, sedangkan evaluasi sebenarnya bersifat komprehensif. Menurutnya, pemerintah provinsi meninjau berbagai praktik dan implementasi anggaran, termasuk perhitungan gaji dan tunjangan pegawai.

“Oh… itu 3 contoh, tapi hampir semua OPD sih, pertama gajih – gajih pegawai yang penyusunanya BPJS tadi ada ketidak sesuaian,” kata Jimmi.

Masalah utama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai. Pemerintah daerah selama ini menggunakan metode perhitungan tetap, misalnya 4% dari tunjangan tertentu, untuk menghitung total kewajiban iuran. Namun, perhitungan resmi BPJS Kesehatan tidak selalu linier dengan metode ini, sehingga menghasilkan selisih: beberapa iuran lebih dari 4%, sementara yang lain kurang dari 4%. Ketidakkonsistenan ini berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran, pemborosan belanja, atau bahkan kekurangan pembayaran yang memengaruhi hak pegawai.

Jimmi menekankan bahwa disparitas iuran BPJS menjadi fokus utama perbaikan pemerintah daerah. Penyesuaian yang dilakukan bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan internal daerah dengan ketentuan resmi BPJS, sehingga tercipta keseragaman, standardisasi, dan kepastian hukum dalam penganggaran.

“Menurut pemerintah provinsi, kalau dikalikan secara keseluruhan dengan regulasi keuangan misalnya 4% dikalikan ini untuk tunjangan BPJS ternyata perhitunhan BPJS juga berbeda, jadi BPJS itu ada yang lebih 4% ada yang kurang dari 4%,” jelasnya.

Pemerintah daerah menekankan bahwa perbaikan yang akan dilakukan bukan sekadar koreksi angka, tetapi penyesuaian mendasar pada prosedur dan tata kelola administrasi. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi, kepatuhan, efisiensi, dan akuntabilitas penganggaran, khususnya pada pos-pos wajib seperti iuran jaminan kesehatan pegawai. Jimmi menambahkan, perbaikan fokus di sisi maknanya, menegaskan bahwa esensi dan substansi perhitungan menjadi prioritas utama.(ADV)

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts