![]()
Sangatta – Polemik pemangkasan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kutai Timur kembali memicu keresahan publik. Pemangkasan yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati ini dinilai sangat merugikan masyarakat, karena Pokir sejatinya adalah hasil dari serapan aspirasi publik melalui reses anggota dewan di daerah pemilihannya.
Ketua DPD KNPI Kutai Timur, Andi Zulfian Nurdiansyah menilai langkah ini sangat disayangkan, apalagi Pokir memiliki landasan hukum kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Kedua regulasi ini menegaskan bahwa Pokir merupakan salah satu pilar dalam sistem perencanaan pembangunan yang partisipatif dan akuntabel.
“Kalau alasannya efisiensi, mestinya kita tidak serta-merta memangkas hasil aspirasi masyarakat. Justru kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial lah yang harus dikaji ulang. Perjalanan dinas, bimtek ke luar kota, atau kegiatan seperti Gebyar Koperasi yang tercatat di situs SIRUP dengan anggaran mencapai Rp1,5 miliar, itu yang layak dipertanyakan,” tegasnya.
KNPI juga menyoroti pentingnya transparansi anggaran dan keterlibatan publik, serta meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyampaikan penjelasan terbuka. Menurutnya, TAPD sebagai pihak yang menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam penyusunan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD, memiliki tanggung jawab penuh untuk menjelaskan ke publik terkait dugaan pemangkasan Pokir.
“TAPD dipimpin oleh Sekda dan terdiri dari pejabat perencana dan pengelola keuangan daerah. Maka menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui prosesnya secara transparan. Apa yang dikelola pemerintah hari ini adalah hasil dari keringat rakyat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menegaskan bahwa persoalan perencanaan anggaran tidak bisa dibebankan pada satu pihak atau satu instansi saja apalagi satu orang.
“Memang ada beberapa kali rapat pembahasan, jadi yang di undang dalam rapat pembahasan itu tolong digarisbawahi itu tim TAPD, bukan BPKAD, termasuk jika rapat banggar (badan anggaran,red) walaupun satu orang yang hadir, dia itu mewakili TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (03/07)
Selanjutnya Faizal juga menyampaikan bahwa sebenarnya pokir DPRD itu tekah selesai di paripurnakan oleh anggota DPRD dikepengurusan sebelumnya. Akan tetapi karena adanya instruksi pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat maka pemerintah daerah kemudian melakukan rasionalisasi.
“Pokirkan sebenarnya sudah sempat diketok, sudah jadi DPA dan tinggal dilaksanakan, makanya APBD kita kemarin itu 11,1 Triliun,” ungkapnya
“Rasionalisasi itu memang kewenangan pemerintah, tapi kan sebagai mitra harusnya kewenangan itu tetap harus didiskusikan, karena Bupati dan DPRD kan sama-sama dipilih oleh masyarakat,” tambahnya
Faizal juga mendukung pentingnya keterbukaan informasi publik dan mendorong agar dokumen-dokumen terkait APBD dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sebagai anggota DPRD bagaimanapun situasinya ia merasa tetap harus menjalankan perannya, sehingga bisa terus menjadi jembatan bagi masyarakat Kutai Timur.
“Kita hanya mencoba mengakomodir kepentingan masyarakat, sepanjang program yang diusulkan itu masih sesuai visi dan misi pembangunan, dari apa yang kita usulkan juga semuanya berbau infrastruktur, pertanian dan perbaikan rumah ibadah, yang masih sesuai dengan program prioritas Bupati Kutai Timur,” tutupnya.










