BREAKING

Opini

Investasi dalam Perspektif Islam Melihat Kebaikan dan Tantangan

Loading

Opini oleh: Redno Palupi Mahasiwa STAI Sangatta

Kontemporer.id, Opini – Investasi adalah kegiatan yang dianjurkan dalam pandangan Islam, mencerminkan praktik bisnis yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. sejak masa mudanya. Namun, seperti yang diungkapkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK pada Desember 2017, ada 21 entitas yang diduga melakukan praktik bisnis mencurigakan dengan janji pengembalian yang sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik kotor dalam bisnis dan investasi masih marak dan mengancam masyarakat, terutama mereka yang kurang memahami prinsip investasi yang aman.

Investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan usaha baru, serta mencegah dana mengendap hanya di kalangan orang kaya saja, sebagaimana tercantum dalam QS. al-Hasyr [59]: 7. selanjutnya  Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. memberikan legitimasi langsung terhadap praktik investasi. Beberapa ayat yang terkait dengan anjuran investasi adalah QS. al-Baqarah [2]: 261, QS. al-Nisa [4]: 9, QS. Yusuf [12]: 46-49, QS. Luqman [31]: 34, dan QS. al-Hasyr [59]: 18. Kemudian Nabi Muhammad SAW. juga mengelola modal milik janda kaya Mekkah dan harta waris anak yatim, serta mengakui perserikatan (penyertaan modal) dalam aktivitas bisnisnya.

Investasi adalah bagian dari fikih muamalah, yang menganut kaidah “hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Ini berarti bahwa semua bentuk transaksi bisnis pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Aturan ini bertujuan untuk menjaga hak semua pihak dan menghindari saling menzalimi satu sama lain.

Tidak semua jenis investasi diperbolehkan dalam Islam, terutama jika mengandung penipuan, kebohongan, atau unsur-unsur yang dilarang syariat Islam. Fenomena entitas yang menjanjikan return sangat tinggi sering kali merupakan penipuan yang mengancam masyarakat yang tidak melek investasi. Oleh karena itu, penting bagi para investor untuk memahami batasan dan aturan investasi dalam Islam dari sisi proses, tujuan, objek, dan dampaknya.

Secara bahasa, investasi berasal dari kata “invest” yang berarti menanam, dan dalam bahasa Arab disebut “istathmara”, yang berarti menjadikan berbuah, berkembang, dan bertambah jumlahnya. Secara istilah, investasi adalah barang tidak bergerak atau barang milik perseorangan atau perusahaan yang dimiliki dengan harapan mendapatkan pendapatan periodik atau keuntungan atas penjualan, dan pada umumnya dikuasai untuk periode yang relatif panjang.

Tujuan utama dari investasi adalah pembelian barang-barang yang memberi harapan menghasilkan keuntungan di masa depan. Keputusan untuk berinvestasi didasarkan pada harapan akan kemungkinan keuntungan yang dapat diperoleh, yang merupakan faktor utama dalam investasi. Dalam Islam, investasi diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga mematuhi prinsip-prinsip syariah, baik dari segi objek maupun prosesnya.

Sebagai seorang Muslim, saya percaya bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dapat membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi individu maupun masyarakat. Namun, penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa investasi yang kita pilih adalah transparan dan sesuai dengan ketentuan syariah. Dengan begitu, kita dapat menghindari risiko penipuan dan kebohongan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Investasi dalam Islam bukan hanya tentang mencari keuntungan finansial, tetapi juga tentang menjalankan tanggung jawab sosial dan moral. Dengan berinvestasi secara benar, kita tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pribadi tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan adil.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts