![]()
KUTAI TIMUR – Adanya dugaan tindak pidana korupsi pembayaran uang ganti rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua pada tahun 2019 silam yang pada bulan Oktober 2022 lalu oleh Kejaksaan Tinggi kalimantan Timur dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan menjadi sebab adanya upaya paksa penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi di BPKAD Kutim.
Dalam kegiatan yang diperkirakan memakan waktu dengan kisaran 7-8 jam tersebut sejumlah barang bukti baik berupa dokumen ataupun barang bukti elektronik, sejumlah uang, serta pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim jaksa penyidik yang berjumlah 7 orang dan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kajati Kaltim, Romulus Haholongan, secara maraton.
Romulus dalam wawancara dengan awak media di Kutim seusai melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor BPKAD Kutim menyampaikan terkait kasus KPN tim yang dipimpinnya berhasil mengamankan total 82 dokumen dan 2 barang bukti elektronik. Sedangkan terkait temuan sejumlah uang tunai, dirinya menegaskan akan menelusuri lebih lanjut terkait hal itu.
“Tim jaksa penyidik Kajati Kalimantan Timur melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan di kantor BPKAD untuk mencari menemukan seluruh dokumen, surat surat, barang bukti elektronik, dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua yang pada Oktober 2022 kami tingkatkan ke penyidikan. Terkait adanya sejumlah uang yang kami dapati dalam penggeledahan dan penyitaan di 2023 akan tindak lanjuti. Kami akan menelusuri sampai tuntas akan temuan tersebut. Apakah ada kaitan atau tidak,” tegasnya, Kamis (26/01/2023) malam.
Dirinya juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, tim yang dipimpinnya telah memeriksa sebanyak 10 orang. Namun dirinya juga menegaskan bahwa belum ada penetapan sebagai tersangka dalam pemeriksaan tersebut. Romulus juga berjanji akan kembali menyampaikan kepada awak media setelah ada penetapan.
Dalam wawancara yang didampingi oleh Kejari Kutim, Henriyadi W Putro tersebut, dirinya juga menegaskan tidak adanya penyegelan ruangan yang dilakukan oleh timnya karena baik Kepala BPKAD dan juga segenap jajarannya kooperatif dan menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan. Tak lupa apresiasi juga diberikan kepada instansi terkait yang telah melakukan pengawalan dalam proses penggeledahan dan penyitaan tersebut.
“Ada beberapa ruangan yang kami geledah. Intinya 82 dokumen dan 2 bukti elektronik kami sita. Kami akan kembali dalami kasus dugaan korupsi yang diperkirakan menyebabkan kerugian kurang lebih 5 miliar rupiah ini. Kami juga mengapresiasi pengawalan yang dilaksanakan oleh Kodim 0909/Kutai Timur, Polres Kutim, serta Kejaksaan Negeri Kutim dan juga jajaran,” katanya.
Dikonfirmasi sebelumnya disela penggeledahan, Kepala BPKAD Kutim, Teddy Febrian, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait soal lahan dan bangunan KPN Tuah Bumi Untung Benua yang berada di Muara Gabus, Desa Sangatta Selatan yang pernah dibayar oleh pemerintah daerah sebesar 5,4 miliar atas dasar putusan pengadilan yang mana pemerintah daerah menjadi turut tergugat dalam permasalahan tersebut. Pembayaran yang dilakukan, lanjutnya, dilandasi bahwa koperasi tersebut merupakan bagian dari pemerintah daerah.
“Saya sudah 2 kali dipanggil terkait hal ini dan kami kooperatif terkait tindakan yang dilakukan oleh Kejati untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.(Q)










